Anggota Brimob yang Lindas Ojol Diberhentikan Tidak Hormat: Tegaknya Hukum atau Sekadar Sanksi Etik?
FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H-dok.pribadi-
Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H*
KASUS seorang anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan hingga meninggal dunia, dan kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), memantik diskusi serius di ruang publik.
Masyarakat mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menindak anggotanya, namun banyak juga yang bertanya: apakah pemberhentian tidak hormat cukup mewakili rasa keadilan?
Atau, seharusnya kasus ini dilanjutkan dalam ranah pidana agar tidak berhenti pada sanksi internal semata?
Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan melindas seseorang hingga meninggal dunia dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, baik berupa kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain (Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) maupun perbuatan dengan kesengajaan (Pasal 338 atau 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tergantung hasil pembuktian).
Artinya, di luar sanksi etik dan disiplin, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme peradilan pidana yang terbuka. Jika hanya berhenti pada PTDH, maka prinsip equality before the law akan tercederai.
Dari sisi hukum administrasi kepolisian, PTDH memang merupakan sanksi terberat yang bisa diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik dan disiplin. Sanksi ini menegaskan bahwa institusi Polri tidak menoleransi perilaku anggotanya yang mencoreng nama baik korps dan merugikan masyarakat.
Namun, PTDH hanyalah sanksi etik internal. Ia tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
Justru, kedua jalur itu harus berjalan beriringan: etik ditegakkan untuk menjaga marwah institusi, pidana ditegakkan untuk menjamin keadilan publik.
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi Polri di mata publik. Penegakan disiplin yang tegas memang patut diapresiasi, tetapi tanpa tindak lanjut hukum yang proporsional, publik bisa menilai langkah itu hanya “pemadam kebakaran” demi meredam kritik.
Kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan hanya bisa dipulihkan jika Polri benar-benar menegakkan hukum secara setara, tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggotanya sendiri.
Selain itu, peristiwa tragis ini menjadi pengingat tentang relasi kuasa antara aparat dan warga sipil. Ketika aparat melakukan kekerasan atau penyalahgunaan kewenangan, maka dampaknya bukan hanya pada korban langsung, tetapi juga pada legitimasi institusi negara secara keseluruhan.
Negara hukum mensyaratkan bahwa aparat keamanan adalah pelindung, bukan ancaman. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan harus direspons secara serius melalui jalur hukum.
Pemberhentian tidak hormat terhadap anggota Brimob yang melindas Affan, seorang pengemudi ojol, adalah langkah awal yang penting. Namun, langkah itu tidak boleh dianggap sebagai penyelesaian akhir. Negara hukum menuntut pertanggungjawaban pidana agar keadilan substantif benar-benar tercapai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

