Edarkan Sabu, Pemuda Asal Bontang Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan Polres Bontang.-istimewa/Polres Bontang-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Pengedar narkotika di Kota Taman kembali ditangkap. Kali ini lelaki berinisial AI alias Ac (29).
Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di suatu rumah di kawasan Selambai, Kelurahan Loktuan, Rabu 3 September 2025, pukul 18.20 Wita.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang AKP Reinhard Nixon mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Bontang.
BACA JUGA:Mencuat 2 Dugaan Kasus Korupsi di Bontang, Neni: Kembalikan Selisih Anggaran
BACA JUGA:Lahan Masih Bersengketa, Proyek Turap di Bontang Terhenti, Padahal Progres Sudah 70 Persen
Dari pemeriksaan awal, AI diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terkait motif dan cara pelaku mengedarkan narkotika ini. Termasuk jaringannya dalam melakukan aksinya,” katanya kepada awak media, Kamis 4 September 2025.
Perwira dengan tiga balok di pundaknya ini menjelaskan, penangkapannya bermula dari informasi masyarakat.
BACA JUGA:Proyek Tugu Selamat Datang Bontang Diusut, Kerugian Negara Diduga Capai Rp500 Juta
Setelah itu, timnya langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, didapatkan lokasi pelaku di daerah Loktuan.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan 19 bungkus plastik berisi sabu. Total berat brutonya sebesar 14,59 gram.
Selain itu ditemukan juga barang bukti lain sebagai pendukung. Seperti timbangan digital, alat hisap, sendok plastik, sedotan, tas kecil, dan uang tunai Rp 174 ribu.
Termasuk juga satu unit handphone. Diduga, handphone ini digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya untuk menjual narkotika.
BACA JUGA:Limbah Perusahaan Ancam Produksi Rumput Laut di Bontang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

