Astaga Bejatnya, Keponakan Dicabuli Paman Sendiri di Tengah Hutan Tahura

--
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016. Ia terancam hukuman berat atas perbuatannya yang telah merusak masa depan korban.
BACA JUGA: Paslon Aulia-Rendi Tetap Nomor Urut 01 di PSU Pilkada Kukar
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, bahkan di dalam keluarga sendiri.
Polsek Loa Janan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan mengajak seluruh masyarakat untuk lebih melindungi anak-anak dari ancaman serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: