Polresta Balikpapan Dalami Laporan Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menimpa Jurnalis Balikpapan Pos

Jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto saat memperlihatkan sejumlah luka lebam akibat penyerangan yang menimpanya di PN Balikpapan.-istimewa-
Namun, situasi menjadi tegang sehingga Moeso memilih menghindar dan keluar dari gedung pengadilan.
Setibanya di area parkir, Moeso duduk bersama seorang jurnalis dari lain dari Tribun, Zainul.
Tidak lama kemudian, seorang pria yang menurutnya berperawakan besar mendekati dan langsung menuding bahwa Muso telah memukul adiknya.
“Kamu yang mukul adikku (terdakwa J), ya?” tanya pria itu.
Moeso pun membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap terdakwa J.
Namun, pria tersebut tiba-tiba meludah ke arahnya. Moeso membalas tindakan itu dengan hal yang sama. Situasi semakin memanas ketika pria tersebut memukul dan memiting leher Moeso.
“Mau mati kah kamu?” ujar pria tersebut, seperti diceritakan Moeso.
Sejumlah orang di lokasi segera melerai kejadian itu. Moeso mengalami lebam di pipi kiri akibat serangan tersebut. Ia kemudian melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polresta Balikpapan.
Menanggapi insiden ini, AJI Balikpapan menilai tindakan kekerasan diduga terjadi karena pihak terdakwa merasa terganggu oleh pemberitaan Moeso, yang mengawal kasus dugaan pencabulan oleh oknum pelatih terhadap atlet di bawah umur.
Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian, menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“AJI Balikpapan mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis,” ujar Erik Alfian, dalam pernyataan resminya, Selasa (19/3/2024) malam.
Ia juga menegaskan bahwa Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menghalangi tugas jurnalistik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: