KPU Berau Bantah Buka Kotak Suara Tak Sesuai UU

KPU Berau Bantah Buka Kotak Suara Tak Sesuai UU

Ketua KPU, Budi Harianto bersama kuasa hukumnya Rian Wicaksana saat sidang sengketa hasil Pilbup Berau kembali digelar MK, pada Kamis (30/1/2025) siang.-Tangkapan Layar -nomorsatukaltim.disway.id

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Sidang sengketa hasil Pilbup Berau kembali digelar MK, pada Kamis (30/1/2025) siang. Perkara dengan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung 1 MK, Jakarta.

Lanjutan sidang tersebut mengagendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan KPU dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Sidang sengketa hasil Pilbup Berau digelar pada pada Panel Hakim 2, yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota. 

KPU Berau selaku termohon sengketa hasil Pilbup Berau menyatakan tidak benar adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Sebagaimana didalilkan paslon nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi selaku pemohon.

“Yang dipersoalkan adalah kondisi bagian atas kotak suara tempat lubang masuknya surat suara yang masih belum tertutup segel stiker, sedangkan bagian lainnya masih aman,” ujar Rian Wicaksana, kuasa hukum termohon.

BACA JUGA: SUTT dan GI Talisayan Belum Berfungsi, Listrik di Pesisir Berau Masih Sering Padam

Rian juga menjelaskan pemohon sengketa hasil Pilbup Berau mendalilkan adanya kotak suara tidak tersegel di empat TPS, yaitu TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb. Namun, termohon membantah dalil tersebut. 

“Karena kotak suara di empat TPS tersebut masih dalam kondisi tertutup dan masih terkunci dengan kabel ties yang masih tersegel,” jelasnya.

Termohon sengketa hasil Pilbup Berau juga memastikan tidak memungkinkan adanya pengambilan barang dari dalam kotak suara. 

Semua dokumen dalam kotak suara masih tertutup sampul surat yang tersegel dan kondisi kotak suara masih tertutup plastik terikat.

BACA JUGA: Korban Kebakaran di Teluk Bayur Berau Dapat Bantuan Sosial

Namun, kata Rian, memang terdapat satu kotak suara dari TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang yang kabel ties atau ikat kabelnya longgar, seakan-akan terlihat terbuka. 

"Kendati demikian, ikat kabel itu tidak bisa ditarik atau dibuka karena masih terpasang stiker segel utuh," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: