Sebanyak 84 Pekerja Teras Samarinda Tahap I Tuntut Upah Pembayaran, RDP di DPRD Sempat Ricuh

Sebanyak 84 Pekerja Teras Samarinda Tahap I Tuntut Upah Pembayaran, RDP di DPRD Sempat Ricuh

Audensi antara pekerja proyek Teras Samarinda Tahap I, Pemkot Samarinda dan DPRD Kota Samarinda di Kantor DPRD Kota Samarinda.-Disway/ Mayang-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Polemik gaji pekerja proyek Teras Samarinda tahap I yang belum dibayarkan hingga kini belum juga tuntas.

Sebanyak 84 buruh Teras Samarinda kembali mendatangi DPRD Samarinda bersama TRC PPA Kaltim dalam audiensi di ruang rapat DPRD Kota Samarinda, Kamis (27/2/2025) pagi.

Namun sayang, audiensi itu kembali tidak membawa hasil. Pasalnya, pihak perusahaan PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) tidak hadir untuk ketiga kalinya itu.

Kuasa hukum para pekerja proyek Teras Samarinda, Sudirman mengungkapkan bahwa rapat dengar pendapat (RDP) ketiga kali ini juga tidak membuahkan hasil yang jelas.

BACA JUGA: Pembangunan Tahap II Teras Samarinda, Pemkot Rencanakan Bangun Musala Terapung

BACA JUGA: Pemkot Akan Bangun Musala Terapung di Teras Samarinda, Ini Harapan Warga

Padahal, Komisi IV DPRD Samarinda telah menggelar RDP sejak November 2024 lalu guna membahas permasalahan tersebut, namun tetap tidak menemui titik terang.

“Kami berharap bisa diselesaikan dulu hak-hak karyawan. Sebetulnya tidak besar, nggak sampai Rp1 miliar. Para karyawan semua ini yang ada sama kami. Karena satu orang ada yang Rp10 juta, dari tiga mandor ini satunya ada yang Rp140 juta. Ada dua orang yang hampir Rp100 juta, jadi hitung-hitungannya kurang lebih Rp400 jutaan,” jelasnya.

Sudah setahun nasib buruh itu masih mengambang. Mereka yang merasa dirugikan turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Samarinda.

Dengan membawa spanduk bertuliskan “Bayar Upah Kami, Usut Tuntas Problem Teras Samarinda”, massa menuntut haknya yang belum diberikan.

BACA JUGA: Tak Hanya Dongkrak PAD, Teras Samarinda Juga Jadi Venue Acara Bergengsi Tahunan

Sudirman menyebut, bahwa pihak perusahaan sudah berkali-kali dipanggil untuk melakukan audiensi. Namun, pihak perusahaan tidak pernah merespons atau hadir.

"Diundang baik-baik tidak pernah datang. Kontraktor ini sudah berulang kali mangkir," kata sudirman.

Ia menegaskan, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek Teras Samarinda.

Setelah berorasi di depan gedung DPRD, para pekerja diizinkan masuk untuk melakukan audiensi dengan anggota dewan serta perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Perdebatan sempat berlangsung panas antara anggota DPRD dan pihak PUPR Samarinda.

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Siapkan 130 Stan Kuliner di Pasar Ramadan GOR Segiri

BACA JUGA: Razia Besar-besaran usai Lebaran! Pemkot Samarinda Bakal Bersihkan Pedagang BBM Eceran

Awalnya, kericuhan terjadi saat perwakilan PUPR Kota Samarinda, Andriyani menyebut, bahwa pihaknya pernah bertemu dengan perusahaan Samudra Anugerah Indah Permai, kontraktor proyek Teras Samarinda.

Pernyataan ini langsung memicu emosi anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim.

“Kok sama kalian bisa bertemu dengan pihak perusahaan Anugerah Indah Permai, tetapi kita berulang kali mengadakan rapat terkait pekerja Teras Samarinda yang belum dibayarkan, belum ada respons dan susah sekali ditemui,” ujar Abdul Rohim dengan nada kecewa.

Kekecewaan Abdul Rohim memuncak hingga dia menggebrak meja, melempar dua kotak makanan ke arah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR, Ilham dan terlibat perkelahian.

BACA JUGA: Polda Kaltim Tangkap Dua Pengedar Sabu Hingga Kaltara

BACA JUGA: UINSI Samarinda Terdampak Efisiensi, Anggaran Dipangkas Rp27 M, Honor Dosen Dipotong 50 Persen Lebih

Insiden ini memaksa petugas keamanan DPRD dan Kapolsek Kota Samarinda, AKP Kadio, turun tangan untuk melerai.

Diketahui, proyek pembangunan Teras Samarinda tahap I sendiri dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samarinda dengan nilai mencapai Rp36,9 miliar.

Adapun, total kerugian finansial para pekerja diperkirakan mencapai Rp430 juta.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda pun mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan ini, meskipun proyek tersebut berada di bawah naungan mereka.

BACA JUGA: Arab Saudi Berencana Batasi Usia Jamaah Haji, Menag Nasaruddin Minta Ditunda Setahun

Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kota Samarinda, Andriyani mengungkapkan, bahwa pihaknya baru mengetahui masalah keterlambatan pembayaran upah buruh setelah proyek dikerjakan oleh perusahaan asal Jakarta.

“Sebelum kami memegang Teras Samarinda, kami tidak tahu ada masalah ini. Kami baru mengetahuinya karena proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan dari Jakarta," ungkapnya ditemui usai rapat.

PUPR mengklaim telah berusaha menghubungi perusahaan terkait serta mengirimkan surat agar hak buruh segera dipenuhi.

Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai pembayaran upah mereka.

BACA JUGA: Waspada! Bahaya Akibat Gunakan BBM Oplosan; Mesin Rusak, Kantong Jebol

BACA JUGA: Daftar Pemasok BBM Tim MotoGP 2025: Pertamina Enduro VR46 Racing Team Gunakan Pertamax?

“Setelah audiensi ini, kami akan terus berkomunikasi dengan perusahaan. Secara prosedural, tugas kami sudah dijalankan. Tapi kami dibatasi aturan, jadi tidak bisa berbuat lebih," terang Andriyani.

Ia menegaskan, bahwa PUPR tidak bisa menalangi pembayaran upah buruh, karena tidak memiliki dasar administrasi dan hukum untuk melakukannya.

“Kontrak kerja adalah kesepakatan antara buruh dan perusahaan. Kami tidak memiliki ikatan hukum untuk ikut campur dalam pembayaran itu," tegasnya.

"Kewajiban kami sudah, kecuali utang tadi, dan denda mereka juga ada kan, sampai situ. Sebenarnya, yaitu misalnya kami harus menalangi secara pribadi lah hitungannya secara pribadi, kalau memang secara administrasi tidak ada, tidak ada juga ikatan secara hukum. Maka tidak bisa dibilang personal,” sambung Andriyani.

BACA JUGA: Kontra PSGC, Perjuangan Terakhir Persiba Balikpapan Rebut Tiket Promosi ke Liga 2

BACA JUGA: Joaquin Gomez di Borneo FC: Datang, Adaptasi, dan Siap Tancap Gas

Selain permasalahan gaji buruh, Andriyani juga mengungkapkan bahwa perusahaan yang mengerjakan proyek Teras Samarinda telah dikenakan denda keterlambatan hingga Rp3 miliar.

“Nominalnya senilai Rp2 miliaran kalau enggak salah. Itu karena keterlambatan Teras Samarinda dikerjakan,” bebernya.

Meski denda sudah dikenakan, hak para buruh tetap belum dipenuhi.

Nasib buruh ini pun semakin terhimpit, terutama menjelang bulan Ramadan, tanpa kepastian kapan mereka akan menerima upah yang telah lama tertunda.

Para pekerja Teras Samarinda tahap I ini berharap agar DPRD dan Pemkot Samarinda segera mengambil langkah tegas agar hak mereka tidak terus terabaikan.

BACA JUGA: Polda Kaltim Gandeng Mahasiswa Bagikan Ribuan Paket Sembako Jelang Ramadan

Berdasarkan surat kuasa khusus biro hukum TRC PPA Kaltim, pada 10 September 2024, laporan aduan pekerja proyek Teras Samarinda yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan, dengan ini menuntut lima tuntutan, yakni;

1. Menuntut DPRD Samarinda untuk menuntaskan permasalahan proyek Teras Samarinda;

2. DPRD Samarinda menjalankan fungsi sebagai pengawas;

3. DPRD Memanggil pihak perusahaan PT Samudera Anugrah Indah Permai (SAIP);

4. Kejaksaan Negeri Samarinda Mengusut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kota Samarinda pada proyek Teras Samarinda Tahap I;

5. Kejaksaan Samarinda Memanggil dan Memeriksa semua pihak yang terkait, Baik unsur pemerintah maupun swasta dalam proyek Teras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: