Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan Proyek Korupsi DAS Ampal, Hakim Putuskan Permohonan Ditolak

Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan Proyek Korupsi DAS Ampal, Hakim Putuskan Permohonan Ditolak

Sidang putusan pra peradilan terkait dugaan penghentian penyidikan korupsi DAS Ampal Balikpapan, Senin (20/1/2025).-chandra/disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balikpapan telah memutus perkara dalam sidang praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan korupsi proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal, pada Senin (20/1/2025).

Putusan sidang pra peradilan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Bpp ini, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI), serta Almas Tsaqibbirru, tidak dapat diterima. Keputusan ini didasarkan pada bukti yang diajukan oleh pemohon dan eksepsi dari termohon.  

Adapun sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Andri Wahyudi ini adalah untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan atas dugaan korupsi tersebut.

Dengan Termohon I, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir dalam sidang ini. Sementara Termohon II, yakni Kejaksaan Negeri Balikpapan, hadir melalui dua jaksanya.

BACA JUGA:Kasus DAS Ampal Balikpapan: KPK dan Kejari Ajukan Eksepsi di Sidang Praperadilan

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Kesiapan Hadapi Gugatan 

“Memutus, bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dapat diterima seluruhnya, sehingga dalam putusan ini, tidak ada upaya hukum, tapi kalau tidak puas bisa mengajukan banding,” tutur Hakim Tunggal Andri saat membacakan salinan putusan.

Seluruh rangkaian sidang pun telah dinyatakan selesai dan sidang dinyatakan ditutup. Dikonfirmasi usai persidangan, Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Jaksa Rizkia Ratnasari, menanggapi bahwa putusan hakim yang tidak dapat menerima permohonan seluruhnya. Karena kasus ini masih dalam proses hukum yang ditangani oleh KPK.

"KPK tidak hadir, jadi kami sebagai Termohon II mengikuti prosedur," ujarnya setelah sidang.

Pihaknya juga menuturkan tidak bisa menyatakan puas atau tidak puas terhadap hasil putusan tersebut, karena sejauh ini proses hukum atas dugaan kasus yang dilaporkan oleh pihak pemohon masuk ke KPK.

“Jika KPK nantinya tidak lagi menangani, maka kejaksaan yang akan melanjutkan,” tambahnya.

BACA JUGA:Novel Baswedan Blak-blakan soal Kasus Sekjen PDIP Hasto: Saat itu Pimpinan KPK Tidak Mau

BACA JUGA:Dua SMP Baru Akan Diresmikan Saat Momen HUT Balikpapan

Rizkia juga menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan dianalisis terlebih dahulu untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: