Kejati Kaltim Geledah Kantor Perusda BKS, Diduga Ada Kerja Sama Bermasalah dengan Pihak Swasta
Kejati Kaltim menggeledah kantor Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menggeledah kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), pada Selasa (14/01/2025).
Penggeledahan itu berlangsung di Jalan Basuki Rahmat No 45, Samarinda. Dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS sejak 2020 hingga 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto menyampaikan, penggeledahan tersebut berlangsung mulai pukul 14.30 WITA.
“Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang relevan dengan kasus ini. Dokumen ini akan disita sebagai alat bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Toni dalam keterangan persnya.
BACA JUGA:3 Faktor ini Jadi Penyebab Utama Tenaga Honorer Tidak Diangkat Sekaligus
BACA JUGA:Kalah Lagi, Bermain dengan 10 Pemain, Borneo FC Ditaklukan Semen Padang di Kandang
Perusda BKS adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berdiri sejak tahun 2000. Dalam rentang 2017-2019, perusahaan tersebut telag melakukan kerjasama jual beli batubara dengan lima perusahaan swasta. Meski demikian, Toni menyebut adanya kejanggalan dalam pelaksanaan kerja sama itu.
“Tidak ada mekanisme atau tahapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku dalam kerjasama itu. Akibatnya, prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan tidak diterapkan,” ucap Toni sapaan akrabnya.
Baginya, tindakan tersebut dapar memicu kerugian negara. Sehingga para mitra tidak mampu mengembalikan nilai kerja sama yang telah diberikan.
Ia menegaskan, tujuan utama penggeledahan tersebut guna mengumpulkan alat bukti yang kuat, agar memperjelas tindak pidana yang terjadi.
BACA JUGA:Pj Gubernur Bersama Anggota DPR RI Lakukan Peninjauan Ruas Jalan Nasional Lintas Kaltim
BACA JUGA:BRIN: Indonesia Berisiko Alami Kebakaran Dahsyat seperti di LA
“Penggeledahan ini penting untuk memastikan ada bukti-bukti yang cukup guna menguatkan penyidikan. Kita bekerja sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP," jelasnya.
Adapun hasil penggeledahan itu, beberapa dokumen yang diduga menjadi kunci pembuktian kasus itu sudah diamankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: