Kontrak Kerja Ratusan Guru Honorer dan Jarti di Paser Diperpanjang

Kontrak Kerja Ratusan Guru Honorer dan Jarti di Paser Diperpanjang

Suasana pengumpulan berkas perpanjangan kontrak kerja Jarti.-sahrul/disway-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 972 tenaga pendidik yang terdiri dari 379 guru honorer dan 592 pengajar pengganti (Jarti) di Paser melangkapi berkas perpanjangan kontrak kerja.

Ratusan tenaga pendidik itu nampak memadati kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata (Disporapar) Paser, sejak Selasa 14 Januari 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan Disporapar Paser, Alwi mengatakan perpanjangan masa kerja tetap diberlakukan termasuk untuk honorer guru yang telah lolos seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Perpanjangan kontrak kerja sudah dimulai sejak kemarin, termasuk honorer guru yang lolos PPPK, termasuk yang akan mengikuti seleksi tahap dua," kata Alwi, Rabu (15/1/2025).

BACA JUGA:Ini Penjelasan Sekda Paser Soal Nasib Tenaga Honorer

BACA JUGA:Dishub Paser Sebut Hanya Lima Ruas Jalan yang Dipungut Retribusi Parkir

Untuk honorer guru yang belum memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK, turut melakukan perpanjangan kontrak kerja atas pertimbangan mengatasi kekosongan posisi guru.

Honorer guru yang masih berperoses untuk mengikuti seleksi PPPK, katanya tetap diakomodir dan diberlakukan sama dengan jarti yang mendapat perpanjangan kontrak kerja dalam tiga bulan sekali.

"Dari hasil koordinasi kami, khusus kepada yang tidak mendaftar PPPK tetap dilakukan perpanjangan kontrak kerja sembari menunggu perkembangan dari pemerintah pusat," tuturnya.

Ia menyebut, pada tahun ini, terdapat 114 guru yang pensiun dan sebanyak 20 guru meninggal dunia, hal itu menjadi pertimbangan untuk tetap mengakomodir tenaga pendidik dengan status honorer dan jarti.

BACA JUGA:Rawan Kecelakaan, Sebagian Median Jalan DI Panjaitan Tanah Grogot Diusulkan Dibongkar

BACA JUGA:Gunakan Plat Palsu, Maling Motor di Paser Tetap Tertangkap Polisi

Sementara saat ini, untuk PPPK yang lolos PPPK tetap diberlakukan dengan kontrak seperti biasa sampai secara resmi diangkat menjadai PPPK yang ditandai dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Untuk yang berperoses pengangkatan PPPK tetap dibayarkan gajinya sama dengan status sebelumnya, sampai NIP nya sudah keluar baru bisa disetop dari status honorer," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: