Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan Proyek Korupsi DAS Ampal, Hakim Putuskan Permohonan Ditolak

Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan Proyek Korupsi DAS Ampal, Hakim Putuskan Permohonan Ditolak

Sidang putusan pra peradilan terkait dugaan penghentian penyidikan korupsi DAS Ampal Balikpapan, Senin (20/1/2025).-chandra/disway-

Disamping itu, menurut Kuasa hukum pemohon, Ardian Pratomo dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, menyatakan menerima keputusan tersebut dengan positif.  

"Kami tidak mempermasalahkan selama KPK mengakui bahwa proses masih berjalan. Intinya, itu yang kami harapkan," jelas Ardian.

Ia menambahkan, pihaknya akan tetap mendorong proses hukum dengan melengkapi bukti dan dokumen yang diminta KPK.  

Sementara itu, Rizki Dwi Cahyo, advokat dari firma hukum yang sama, menjelaskan alasan memilih jalur litigasi.

"Proses ini terbuka, sehingga dokumen-dokumen rahasia dapat disampaikan di hadapan hakim," ungkapnya.  

Diberitakan sebelumnya bahwa pihak termohon I yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah adanya penghentian penyelidikan terkait dugaan korupsi pada proyek DAS Ampal di Balikpapan, yang sebelumnya menjadi pokok permohonan dalam sidang pra peradilan ini.

“KPK sudah mengajukan empat eksepsi yang menjawab isu-isu yang disampaikan oleh pemohon, serta melampirkan 14 bukti surat sebagai tanggapan terhadap permohonan praperadilan,” ujar Indah, perwakilan dari KPK saat ditemui Nomorsatukaltim usai sidang.

Lebih lanjut, Indah menegaskan bahwa tidak ada penghentian dalam penyelidikan perkara ini.

BACA JUGA:Pemilik Lahan Eks Hotel Tirta Balikpapan Terancam Dijemput Paksa

Ia menjelaskan bahwa laporan yang diterima oleh KPK masih dalam tahap penelaahan, dan belum memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, yang mengatur tentang prosedur laporan dugaan korupsi.

Menurutnya, laporan tersebut belum cukup lengkap dengan bukti yang dibutuhkan untuk masuk ke tahap penyelidikan.

“Laporan yang masuk belum cukup memenuhi syarat, sebab tidak dilengkapi dengan uraian fakta dan dokumen yang relevan. Oleh karena itu, laporan tersebut masih dalam tahap penelaahan,” tegas Indah.

KPK juga telah memberikan respons kepada pelapor, meminta mereka untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

Namun hingga saat ini, Indah mengatakan bahwa pelapor belum memberikan jawaban atas permintaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: