ASN DKI Jakarta Boleh Poligami, Begini Aturan Mainnya!

ASN DKI Jakarta Boleh Poligami, Begini Aturan Mainnya!

ASN DKI Jakarta diperbolehkan melakukan poligami asalkan memenuhi sejumlah persyaratan.-(Ilustrasi/Antara)-

Walau ada syarat yang memungkinkan ASN untuk berpoligami, tetapi izin tidak akan diberikan apabila dalam kondisi berikut:

- Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan

- Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN

- Alasan yang diajukan tidak masuk akal

- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

- Berpotensi mengganggu tugas kedinasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: