Pencairan THR ASN Berau Diperkirakan Pekan Ke-3 Maret

Ilustrasi THR.--
BERAU, NOMORSATUKALTIM –Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dipastikan cair pekan ketiga Maret. Hal itu ditegaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said.
“THR itu biasanya sebelum lebaran, diperkirakan sekitar minggu ke-3 Maret,” kata Said, Senin (24/2/2025).
Ia menyampaikan, terkait total anggaran untuk THR, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pencairan tersebut.
"Masih menunggu juknis untuk sistemnya bagaimana," imbuhnya.
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Kesehatan Masyarakat, Pemkab Berau Bangun RSUD Tanjung Redeb
BACA JUGA:Pemkab Berau Dukung Pengembangan Pertanian demi Mewujudkan Swasembada Pangan
Namun, jika kebijakan pemerintah menetapkan pencairan THR, maka anggaran akan tetap disediakan sebagaimana mestinya.
“THR itu kan satu bulan gaji dengan satu bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Nah, kita belum tahu apakah misalnya gaji saja atau TPP saja,” ujarnya.
Said menjelaskan, penerima THR di Kabupaten Berau, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan besaran yang diterima akan disesuaikan dengan gaji serta TPP masing-masing.
BACA JUGA:Dinkes Berau Agendakan Uji Sampel Produk Mamin selama Ramadan
BACA JUGA:Gerak Cepat, Bupati Sri Juniarsih Sambangi Sekaligus Beri Bantuan Korban Kebakaran di Milono
“Yang jelas kalau untuk penerima otomatis ASN, terdiri atas PNS dan PPPK. Untuk besarannya disesuaikan dengan gaji,” jelasnya.
Perbedaan jumlah yang diterima antara PNS dan PPPK akan menyesuaikan dengan gaji dan TPP masing-masing.
“Pemerintah daerah akan mempersiapkan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: