Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab PPU Cuma 4,5 Jam
Suasana pelayanan di Disdukcapil Kabupaten PPU. -awal/disway-
PPU, NOMORSATUKALTIM – Selama Ramadan 1446 Hijriah, jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab PPU telah diatur.
Jam kerja untuk pelayanan kepada masyarakat berkurang 4,5 jam atau dalam sepekan menjadi 32 jam 30 menit. Ketetapan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
"Ini untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemkab PPU selama Ramadan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar, Kamis (27/2/2025).
Dirinya menambahkan perlu dilakukan jam kerja bagi ASN selama Ramadan. "Jam kerjanya 32 jam 30 menit per pekan, tidak termasuk waktu istirahat," jelasnya.
BACA JUGA:Ramadan hingga Idulfitri, Stok LPG 3 Kg di PPU Diklaim Aman
BACA JUGA:Produksi Ikan Tangkap di PPU Surplus Sampai 6.600 Ton
Berdasarkan edaran yang diterima awak media ini, pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 - 15.30 Wita.
Durasi istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.30 hingga 13.00 Wita. Sedangkan Jumat sejak pukul 08.00 - 13.00 Wita. Lama waktu istirahat 1 jam yaitu pukul 12.00 - 13.00 Wita.
Ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi perangkat daerah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan, dukungan operasional dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Perangkat daerah memiliki sebanyak 6 hari kerja dan jam kerja sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat, dan ketentuan pengaturan jam kerja secara teknis ditetapkan oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Pemkab PPU Bikin Pasar Ramadan, di Sini Lokasinya
Tohar meminta masing-masing kepala OPD memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN.
Begitupun dengan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
"Pemberlakuan jam kerja ini berlaku efektif sejak permulaan sampai dengan berakhirnya Ramadan yang ditetapkan resmi oleh pemerintah," tutup Tohar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

