ASN DKI Jakarta Boleh Poligami, Begini Aturan Mainnya!
ASN DKI Jakarta diperbolehkan melakukan poligami asalkan memenuhi sejumlah persyaratan.-(Ilustrasi/Antara)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Aturan ini mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri atau berpoligami.
Pergub ini resmi ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025.
Menurut aturan tersebut, ASN pria yang ingin menikah lagi wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan yang kedua.
BACA JUGA: Dianggap Bermasalah, Sistem Tata Kelola Parkir di Samarinda Diaudit
BACA JUGA: Layanan Poli Jiwa RSUD Panglima Sebaya Tembus 30 Pasien Per Hari
Jika menikah tanpa izin, ASN bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin berat, sesuai peraturan yang berlaku.
Bukan Kebijakan Baru
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
"Pergub ini bukan hal yang baru, karena dirancang untuk memperinci aturan dalam pengajuan izin perkawinan dan perceraian di kalangan ASN," kata Chaidir, dikutip dari laman Pemprov DKI, Minggu (19/1/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pengaturan ini dibuat untuk mencegah praktik nikah siri tanpa persetujuan istri sah atau pejabat berwenang.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Berencana Terapkan Pajak Alat Berat untuk Tingkatkan PAD
BACA JUGA: Sepanjangan Tahun 2024 Kasus HIV di Berau Melonjak
Hal ini dinilai penting untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap regulasi dan melindungi keuangan daerah yang berkaitan dengan pemberian tunjangan keluarga.
"Dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin perkawinan dan perceraian," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: