ASN DKI Jakarta Boleh Poligami, Begini Aturan Mainnya!
ASN DKI Jakarta diperbolehkan melakukan poligami asalkan memenuhi sejumlah persyaratan.-(Ilustrasi/Antara)-
Walau ada syarat yang memungkinkan ASN untuk berpoligami, tetapi izin tidak akan diberikan apabila dalam kondisi berikut:
- Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
- Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN
- Alasan yang diajukan tidak masuk akal
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- Berpotensi mengganggu tugas kedinasan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

