Pengelolaan Parkir Kandilo Plaza dan Pasar Senaken Dialihkan ke Dishub
Plaza Kandilo Kabupaten Paser.-M Sahrul-nomorsatukaltim.disway.id
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pengelolaan parkir di Kandilo Plaza dan Pasar Induk Penyembolum Senaken Kabupaten Paser pada tahun ini dialihkan ke Dinas Perhubungan (Dishub).
Sebelumnya, pengelolaan parkir Kandilo Plaza dan Pasar Induk Penyembolum Senaken sepenuhnya dikelola oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiseperindagkopUKM).
Perubahan pengelolaan parkir disebut mengacu pada peraturan daerah (perda) tentang retribusi daerah yang berubah dan mulai diberlakukan pada tahun 2025.
“Memang baru tahun ini mau diperoses disini (Dishub), sebelumnya kan di Disperindagkop, karena ada perubahan perda pada akhir 2024,” kata Kabid Kabid) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Paser, Muhammad Idris, baru-baru ini.
Ia menungkapkan, bahwa manajemen Pasar Induk Penyembolum Senaken secara teknis berubah, sehingga tidak lagi sepenuhnya di kelola oleh Diseperindagkop, termasuk pengelolaan parkir yang kini dialihkan ke Dishub.
Perubahan menajemen Pasar Induk Penyembolum Senaken, diantaranya seperti dalam pengelolaan sampah yang saat ini dikelola secara langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kalau sebelumnya seluruhnya dikelola Diseperindagkop, mulai dari lapak, parkir, dan kebersihan, sekarang sudah dirubah,” tuturnya.
Dalam pengelolaannya, katanya tidak dikelola secara langsung oleh Dishub Paser, namun melibatkan pihak ketiga dengan tarif yang ditentukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
BACA JUGA: Perumda Tirta Kandilo Ajak Investor untuk Memperluas Layanan Air Bersih di Paser
Sementara, nilai yang disetorkan ke pemerintah daerah (pemda) disebut untuk Pasar Induk Penyembolum Senaken sebesar Rp 240 juta, kemudian Kandilo Plaza disebut dengan nilai setoran dibawah Rp 100 juta.
“Kalau kandilo plaza itu pengunjungnya sepi, jadi nilai setorannya dibawah Rp 100 juta,” pungkasnya. (M Sahrul/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: