Bankaltimtara

Jembatan Batu Kajang Diperbaiki, Bobot Maksimal Kendaraan Melintas Sementara Hanya 10 Ton

Jembatan Batu Kajang Diperbaiki, Bobot Maksimal Kendaraan Melintas Sementara Hanya 10 Ton

Kendaraan kapasitas melebihi 10 ton sementara di alihkan ke jalur alternatif selama perbaikan Jembatan Batu Kajang berlangsung.-Sahrul/Nomorsatukaltim-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Jembatan di ruas jalan Kuaro-Baru Aji, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser akan dilakukan perbaikan.

Nampak di sisi kiri badan jembatan terpasang spanduk pemberitahuan perbaikan yang akan dikerjakan mulai 8 Oktober sampai 17 November 2025.

Dalam spanduk itu juga bertuliskan batasan bobot kendaraan yang melintas selama proses perbaikan berlangsung maksimum kapasitas kendaraan hanya 10 ton.

Pembatasan kendaraan sebagai langkah menjaga keamanan arus lalu lintas dan memaksimalkan proses perbaikan, karena struktur jembatan sementara tak mampu menampung bobot normal seperti biasanya.

BACA JUGA: Proyek Drainase Ganggu Usaha Warga, DPRD Paser Minta Segera Diselesaikan

BACA JUGA: Belasan Titik Drainase di Kecamatan Tanah Grogot Diperbaiki

Diketahui, jembatan Batu Kajang sepanjang 101,60 meter di Kilometer (Km) 26+600 itu akan dilakukan penggantian steel dack dan pembesian 8.264 kilogram (kg).

Kemudian, strap seal 56 meter, beton FC-30 Mpa 83,64 meter kubik, overlay AC-WC 83 ton 700 meter persegi dan pengecatan rangka.

Pejabat Pembuat Komitmen, PPK-1.2 Ruas Kuaro-Batu Aji, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Muhammad Idris Djafar mangatakan, selama perbaikan berlangsung, kendaraan yang melebihi kapasitas maksimum diarahkan menggunakan jalur alternatif.

"Kendaraan yang bermuatan di atas 10 ton diimbau untuk menggunakan jalan alternatif Kuaro-Tanah Grogot-Kerang," kata Muhammad Idris Djafar, Selasa 7 Oktober 2025.

BACA JUGA: Puluhan Titik Jalan berlubang di Tanah Grogot Akhirnya Ditambal Jelang Event Lari

BACA JUGA: Ruas Jalan Nonstatus di Paser Ditetapkan Jadi Jalan Kabupaten

Dia memastikan menjelang perbaikan, pihaknya bersama kepolisian dan instansi terkait menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya pengalihan arus lalu lintas bagi kendaraan dengan muatan di atas 10 ton.

"Kami juga bersurat ke Dishub Paser, BPTD Kelas II Kaltim, Polres Paser dan pihak-pihak yang berwenang terkait permohonan sosialisasi pembatasan muatan dan pengalihan arus lalu lintas untuk roda 10 ke atas," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: