Tanggapan KPU Kukar Terkait PHPU di MK: Bukan Membahas Pelanggaran Pemilu, Tapi….

Tanggapan KPU Kukar Terkait PHPU di MK: Bukan Membahas Pelanggaran Pemilu, Tapi….

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Divisi Hukum, Wiwin.-istimew-

Sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan PHPU Kepala Daerah (Kada), MK diberi waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, Dan Walikota, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: