Kasus DAS Ampal Balikpapan: KPK dan Kejari Ajukan Eksepsi di Sidang Praperadilan
KPK dan Kejari Balikpapan ajukan eksepsi pada Sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi proyek DAS Ampal. -(Disway Kaltim/ Chandra)-
Ia juga menyebut tuduhan penghentian penyelidikan sebagai klaim tidak berdasar.
Oleh karena itu, KPK meminta hakim menolak permohonan ini dan menyatakan lembaga tersebut bertindak sesuai kewenangan.
BACA JUGA: DAS Ampal Diklaim Selesai, Pelaku Usaha Tagih Kompensasi dari Pemerintah
BACA JUGA: Wali Kota Klaim Proyek DAS Ampal Balikpapan Sudah Tuntas
Masih di dalam persidangan, Termohon II yakni Kejari Balikpapan, juga memberikan tanggapannya melalui bundel eksepsi.
Mereka membantah seluruh dalil yang diajukan Pemohon dan menyebut permohonan ini kabur atau obscuur libel.
"Permintaan agar KPK menyerahkan kasus kepada Kejaksaan tidak sesuai Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan dan Pasal 6 UU KPK. Penanganan korupsi menjadi kewenangan masing-masing lembaga," jelas perwakilan dari Kejari.
Ia juga menegaskan bahwa belum ada laporan terkait dugaan korupsi DAS Ampal yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan.
BACA JUGA: KPK Terima 312 Laporan Dugaan Korupsi dari Kaltim, Termasuk DAS Ampal
BACA JUGA: Proyek DAS Ampal Molor, Dinas PU Balikpapan Perpanjang Kontrak PT Fahreza
Jika laporan diterima, Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan KPK sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman.
Kejari turut menekankan bahwa Pasal 109 ayat (2) KUHAP tidak mengenal istilah "penghentian penyidikan secara materiil."
Pernyataan Pemohon dianggap asumsi tanpa dasar hukum.
Oleh karena itu, Kejari meminta hakim menolak permohonan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: