Proyek DAS Ampal Molor, Dinas PU Balikpapan Perpanjang Kontrak PT Fahreza

Proyek DAS Ampal Molor, Dinas PU Balikpapan Perpanjang Kontrak PT Fahreza

Sisa pekerjaan proyek DAS Ampal di Jalan MT Haryono Balikpapan, yang diklaim sudah mencapai 80 persen.-(Nomorsatu Kaltim/ Hariadi)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja PT Fahreza Duta Perkasa yang berakhir pada 31 Desember 2023 lalu.

Diketahui, PT Fahreza gagal memenuhi target untuk menyelesaikan proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal senilai Rp136 miliar, hingga masa kontrak kerja berakhir.

Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan, Jen Supriyanto menyatakan, progres pekerjaan PT Fahreza Duta Perkasa saat ini di angka 80,68 persen.

Dinas PU Balikpapan memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender agar PT Fahreza dapat menuntaskan pekerjaannya.

"Progres adalah 80,68 persen, dan akan diberikan perpanjangan waktu 50 hari kalender sesuai dengan aturan. Yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan 19 Februari (2024), dengan denda," terang Jen Supriyanto kepada wartawan di Ruang 2, Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (2/1/2024).

Menurut Jen Supriyanto, tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi PT Fahreza untuk mendapatkan perpanjangan waktu.

Intinya, kata Jen, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menilai, PT Fahreza bisa menyelesaikan sisa pekerjaannya di sisa perpanjangan waktu.

"Jadi memang tidak ada persyaratan khusus berapa persennya. Tetapi PPK menilai, sekian persen sisa itu bisa dikerjakan sampai selesai. Itu aja," kata Jen.

Ia menegaskan, PT Fahreza layak mendapatkan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya.

"Ya kalau kita memberi kesempatan, berarti layak jawabnya," singkatnya menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Balikpapan, Rita Latif menyatakan, PT Fahreza juga dikenakan denda atau penalti atas keterlambatan pengerjaan DAS Ampal.

"1/1.000 dikali nilai sisa kontrak dikurangi PPN. Itu yang ada di dokumen kontraknya. Dikali berapa hari. Begitu," kata Rita menambahkan keteranga Kabid SDA.

Terkait rincian nilai denda yang harus dibayar PT Fahreza Duta Perkasa kepada Pemkot Balikpapan, Rita menyarankan wartawan untuk datang ke kantor Dinas PU Balikpapan.

"Terus saya (diminta) mau menghitungkan lagi? (Silakan) datang ke PU," kata Rita.

 

 

Berapa Denda PT Fahreza?

Berdasarkan nilai proyek DAS Ampal serta tarif denda yang dipaparkan oleh Kadis PU Balikpapan, redaksi Nomorsatu Kaltim mencoba melakukan simulasi untuk menentukan angka denda yang harus dibayarkan PT Fahreza Duta Perkasa atas keterlambatan pekerjaannya.

Dengan asumsi progres pekerjaan PT Fahreza untuk proyek DAS Ampal di angka 80,68 persen. Maka nilai denda yang harus dibayar adalah Rp136 miliar dikali sisa proyek yang belum rampung 19,32 persen dikurangi PPN 11 persen dikali 1/1.000 didapatkan angka denda sekitar Rp23 juta per hari.

Jika PT Fahreza baru mampu menyelesaikan sisa pekerjaanya dalam waktu 50 hari, maka perusahaan ini harus membayar 50 kali Rp23 juta, yakni Rp 1.150.000.000 atau Rp1,15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: