Kasus DAS Ampal Balikpapan: KPK dan Kejari Ajukan Eksepsi di Sidang Praperadilan
KPK dan Kejari Balikpapan ajukan eksepsi pada Sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi proyek DAS Ampal. -(Disway Kaltim/ Chandra)-
BACA JUGA: Proyek Penanganan Banjir DAS Ampal MT Haryono Justru Kebanjiran Saat Hujan
Setelah mendengar jawaban dari kedua pihak, Hakim Tunggal Andri Wahyudi menutup persidangan.
“Agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan yang dijadwalkan pada Selasa, 14 Januari 2025,” tutup Hakim Andri.
Di sisi lain, saat ditemui usai sidang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah adanya penghentian penyelidikan terkait dugaan korupsi pada proyek DAS Ampal di Balikpapan, yang sebelumnya menjadi pokok permohonan dalam sidang pra peradilan.
“KPK sudah mengajukan 4 eksepsi yang menjawab isu-isu yang disampaikan oleh pemohon, serta melampirkan 14 bukti surat sebagai tanggapan terhadap permohonan praperadilan,” ujar Indah saat ditemui NOMORSATUKALTIM usai sidang.
BACA JUGA: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kukar 2024
BACA JUGA: Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang, Ini Harapan Kepala BKD Kaltim
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Ardian Pratomo dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm menyampaikan bahwa mereka telah menyiapkan bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan adanya ketidaksahan dalam dugaan penghentian penyidikan ini.
"Kami menduga adanya upaya memperlambat proses penyidikan atau penghentian perkara tanpa SP3 formal," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: