Ricuh, Sidang Lanjutan Kasus Galian C Ilegal di Balikpapan Ditunda hingga Pekan Depan

Ricuh, Sidang Lanjutan Kasus Galian C Ilegal di Balikpapan Ditunda hingga Pekan Depan

Suasana sidang lanjutan kasus galian C ilegal di bekas lahan Hotel Tirta di Balikpapan, Rabu (8/1/2025). -chandra/disway-

Saksi N pun lalu menjelaskan bahwa bangunan hotel tersebut yang memiliki 3 bidang masing-masing dengan luas 7.690 meter persegi; 199 meter persegi; dan 1.997 meter persegi sudah tidak layak jika masih dibuka untuk umum.

Dalam persidangan, ia menyebut pada saat dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2023 menghasilkan tanah uruk dan pasir dengan menggunakan 2 sampai 3 unit ekskavator.

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Balikpapan Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar

Selain pembongkaran, mereka juga membuat pondasi untuk mencegah longsor dan menimbun bekas kolam renang dengan material.

Disamping itu, mengenai izin yang dipertanyakan oleh Jaksa Septiawan, saksi N mengatakan penggalian pernah diajukan secara internal dan dikatakan telah mendapat izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Namun, saksi hanya melihat satu lembar surat izin dari DLH yang ditunjukkan oleh terdakwa.

“Saudara waktu itu mengetahui apakah pernah ada orang komplain aktivitas pembongkaran dan penggalian di lahan bekas hotel itu?” tanya Jaksa Septiawan.

Saksi N pun mengakui bahwa ada beberapa keluhan terkait aktivitas pembongkaran dan penggalian, namun setelah pihaknya cek di lapangan, tidak ada perubahan pada patok-patok yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: