Pj Kaltim Didesak Tindak Lanjuti IUP Palsu Tambang

Pj Kaltim Didesak Tindak Lanjuti IUP Palsu Tambang

Ilustrasi, tambang ilegal.--dok. Polda Kaltim

NOMORSATUKALTIM – Penjabat Gubernur Kaltim didesak agar segera menindaklanjuti kasus 21 Izin Usaha Pertambangan atau IUP palsu. Hal itu ditegaskan anggota Parlemen Kaltim, M. Udin.

“Kami berharap kepemimpinan Akmal Malik memberikan informasi sedetail-detailnya ke Polda Kaltim, sampai permasalahan 21 IUP palsu selesai,” ujar M. Udin, kemarin.

Mantan Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan itu mengatakan kasus 21 IUP palsu sudah berlangsung lama, dan merugikan negara serta masyarakat. “Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut yang berarti dari pemerintah terkait aktivitas penambangan ilegal batu bara,” ujarnya.

Ia meminta Pj Gubernur Kaltim bersikap tegas dan transparan terkait kasus IUP palsu. Anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim itu juga menyoroti keberadaan tambang ilegal, terutama di Kutai Kartanegara.

Penuntasan tambang-tambang ilegal, sambungnya, dengan laporan dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi.

Udin mencontohkan, terdapat camat di Kutai Kartanegara yang sempat menolak tambang ilegal.

Tapi, camat itu justru diberi ancaman. Dampaknya, banyak kelurahan atau desa tidak berani melakukan pelaporan. “Sebenarnya, kita perlu tindaklanjuti siapa oknum yang bermain dengan tambang ilegal itu,” tegasnya.  Mereka, ujar Udin, menggunakan infrastruktur jalan umum, provinsi, APBN, maupun kota dan kabupaten sebagai jalur pengangkutan. Sehingga merugikan masyarakat.

 Kondisi jalan Kota Bangun ke Tenggarong Kutai Kartanegara, menurut Udin, rusak parah akibat dilalui lebih dari 200 truk pengangkut batu bara ilegal setiap hari. Aktivitas ilegal tersebut berdampak pada perekonomian masyarakat putus karena jalan akses mereka rusak.  

“Semua itu karena tambang ilegal masuk ke daerah,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: