Keluarga Almarhum Ketua DPRD Kukar Terima Jaminan Kematian Sebesar Rp 32 Juta
Sekwan DPRD Kukar,Ridha Darmawan (kiri) dan BM Taspen Samarinda, Maulana Setiawan (kanan)-Disway/Ari-
“Sesuai PP 18 Tahun 2017, Taspen mengcover jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Peserta kami meliputi ASN, P3K, dan anggota DPRD,” kata Maulana.
BACA JUGA : Terapkan Kartu BBM Bersubsidi, Pemprov Kaltim Jalin Kerjasama dengan PT Parimanta
Maulana juga menyoroti perbedaan hak yang diterima antara ASN dan anggota DPRD.
ASN menerima pensiun bulanan setelah pensiun, sedangkan anggota DPRD hanya mendapatkan jaminan tertentu tanpa pensiun bulanan.
“Untuk anggota DPRD, jaminannya lebih sederhana. Misalnya, nominal jaminan kematian yang diterima ahli waris sekitar Rp32 juta,” jelasnya.
Besaran klaim yang diterima ahli waris turut dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah jumlah anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta.
“Jumlah tanggungan keluarga memengaruhi nilai klaim. Jika jumlah tanggungan lebih banyak, nilai klaimnya juga bisa lebih besar,” tambah Maulana.
BACA JUGA : Polri Terapkan Sistem Poin Lalu Lintas Tahun ini, Pelanggaran Fatal Langsung Cabut SIM
Dengan pencairan klaim ini, keluarga almarhum Junaidi diharapkan mendapatkan kepastian atas hak yang menjadi bagian dari perlindungan sosial.
Hal ini juga menunjukkan bahwa sistem jaminan sosial bagi pejabat publik telah berjalan sesuai aturan.
“Kami berharap semua proses ini dapat selesai dengan lancar, sehingga keluarga almarhum segera menerima haknya. Ini penting untuk menjaga kepercayaan terhadap layanan Taspen dan DPRD,” tutup Maulana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: