Polri Terapkan Sistem Poin Lalu Lintas Tahun ini, Pelanggaran Fatal Langsung Cabut SIM

Polri Terapkan Sistem Poin Lalu Lintas Tahun ini, Pelanggaran Fatal Langsung Cabut SIM

Polri bakal berlakukan tilang poin atau sistem poin lalu lintas untuk pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.-(Foto/ Istimewa)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem poin untuk pengendara yang melanggar aturan lalu lintas mulai tahun 2025. 

Sistem ini, yang disebut Traffic Activity Report dengan menggunakan merit point system. 

Sistem ini dirancang untuk memantau perilaku pengendara di jalan sekaligus meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menjelaskan bahwa setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberikan 12 poin yang berlaku selama satu tahun. 

BACA JUGA: Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai di 26 Provinsi Hari Ini, Termasuk di Kaltim

BACA JUGA: Evakuasi Mayat di Dalam Kapal Tongkang, Tim SAR Gunakan Alat Khusus

Poin ini akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Sistem ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan, dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” kata Irjen Pol. Aan, melalui keterangan resmi, Senin (6/1/2025).

Sanksi Berdasarkan Tingkat Pelanggaran

Menurut Irjen Pol. Aan, pelanggaran ringan akan mengurangi satu poin dari total 12 poin yang dimiliki pengendara. 

Untuk pelanggaran sedang, 3 poin akan dikurangi, sedangkan pelanggaran berat mengurangi 5 poin.

BACA JUGA: Insiden Kecelakaan di Balikpapan Libatkan Sepeda Motor dan Bus Satu, Orang Meninggal di Tempat

BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Satu Pengendara Motor di Balikpapan

Namun, bagi pengendara yang terlibat kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, semua poinnya akan habis.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” tegas Irjen Pol. Aan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: