BNNP Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba via Jasa Ekspedisi

BNNP Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba via Jasa Ekspedisi

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan narkotika jenis ganja yang dibakar di Halaman Kantor BNNP Kaltim, pada Jumat (27/12/2024).-Salsabila-nomorsatukaltim.disway.id

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja.

Dengan total barang bukti mencapai 4,1 kilogram, yang dimusnahkan atau dibakar di Halaman Kantor BNNP Kaltim, pada Jumat (27/12/2024). 

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro mengungkapkan kasus pertama, pada 5 Desember 2024, BNNP Sumatera Utara menerima laporan intelijen terkait paket mencurigakan berisi narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman Lion Parcel ke Samarinda.

Setelah berkoordinasi dengan BNNP Kaltim, paket tersebut tiba di Samarinda pada 7 Desember 2024. 

Paket dengan nomor resi 11LP1733373423125, yang dikirim atas nama Dodi Sanjaya dari Sumatera Utara, ditujukan kepada Muhammad Zubair di kawasan Sambutan, Kota Samarinda.

Setelah dilakukan pengecekan, paket berisi ganja dengan berat bersih 454,4 gram.

BACA JUGA: BNN Balikpapan Rehabilitasi 88 Pecandu, Lampaui Target Pemberantasan Narkoba di Tahun 2024

Tim kontrol pengiriman BNNP Kaltim pun mencoba menghubungi nomor telepon penerima, namun nomor dan alamat yang tercantum ternyata fiktif. 

"Pada 8 Desember 2024, seorang pria berinisial IW datang mengambil paket. Kemudian, IW mengaku bahwa telah memesan ganja melalui WhatsApp seharga Rp 2.500.000," ucap Tejo. 

IW beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor BNNP Kaltim untuk diproses secara hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun, laporan serupa diterima BNNP Riau pada 13 Desember 2024. Paket mencurigakan dengan nomor resi 11LP1733820964823 tiba di Samarinda pada 16 Desember 2024. Paket itu dikirim atas nama Andra dan ditujukan kepada AA di kawasan Sungai Pinang Luar, Samarinda.

BACA JUGA: Ketahuan Simpan Narkoba, Polres Kubar Amankan 2 Pria Beserta 20 Paket Sabu

"Setelah pengecekan, paket diketahui berisi dua bungkus besar ganja dengan berat total 3.661 gram. Tim kontrol pengiriman kami juga melakukan pengintaian. Sekitar pukul 14.30 WITA, seorang pria berinisial MAY datang mengambil paket tersebut," jelasnya usia melakukan pemusnahan barang bukti. 

Dalam interogasi awal, MAY mengaku diminta oleh seseorang tak dikenal untuk mengambil paket tersebut. MAY mengetahui isi paket itu merupakan ganja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: