Komisis Yudisial Lakukan Pendalaman Terhadap Hakim yang Berikan Vonis kepada Harvey Moeis

Komisis Yudisial Lakukan Pendalaman Terhadap Hakim yang Berikan Vonis kepada Harvey Moeis

Komisis Yudisial Lakukan Pendalaman Terhadap Hakim yang Berikan Vonis kepada Harvey Moeis-(istimewa)-

NOMORSATUKALTIM - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan akan melakukan pendalaman terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Putusan ini menuai kritik dari masyarakat karena dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengakui bahwa putusan pengadilan tidak mungkin memuaskan semua pihak.

Dirinya memahami bahwa proses peradilan sering kali menghadapi tekanan publik, terutama ketika menyangkut kasus besar seperti korupsi yang melibatkan tokoh atau perusahaan penting.

Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan karena hukumannya jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

BACA JUGA : Targetkan Pembangunan Cepat Selesai, Pemkab Berau Adakan Lelang Lebih Awal

Hukuman tersebut bahkan hanya mencapai setengah dari tuntutan awal, yang membuat sebagian masyarakat mempertanyakan integritas proses hukum.

"KY akan mendalami lebih jauh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Mukti dalam keterangannya, Jumat 27 Desember 2024.

Mukti menegaskan bahwa KY, sebagai lembaga yudikatif, tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri substansi putusan.

KY hanya bertugas memastikan bahwa para hakim menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA : Enggak Main-Main, Pemkot Samarinda Siapkan Alat Senilai Rp 10 M Atasi Limbah Sampah

"Kami tidak akan mempengaruhi atau mengubah hasil putusan, karena perubahan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme banding," jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim untuk segera melapor ke KY.

Laporan tersebut, kata Mukti, harus dilengkapi dengan bukti konkret agar dapat ditindaklanjuti secara serius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: