Polres Kukar Alokasikan Rp80 Miliar untuk Program 2025, Kapolres: Jangan Bocor dan Boros
Jajaran Polres Kukar dalam salah satu kegiatan di halaman Mapolres Kukar.-istimewa -
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Polres Kutai Kartanegara mengumumkan alokasi anggaran sebesar Rp80,96 miliar untuk mendukung berbagai program prioritas di tahun 2025.
Dana ini akan digunakan untuk memperkuat berbagai aspek operasional kepolisian, mulai dari profesionalisme sumber daya manusia hingga pengadaan sarana dan prasarana.
Anggaran tersebut diresmikan dalam acara Rencana Distribusi Anggaran (Rendisgar) Tahun Anggaran 2025, yang sekaligus menjadi momen penandatanganan pakta integritas oleh seluruh kepala satuan kerja dan kapolsek di jajaran Polres Kutai Kartanegara.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman menyebutkan, bahwa anggaran yang diterima memiliki rincian sebagai berikut:
BACA JUGA: Dalam Suasana Nataru, Bupati Kukar Terbitkan Edaran Pengendalian Sampah
- Program profesionalisme SDM Polri: Rp99,74 juta.
- Program penyelidikan dan penyidikan tindak pidana: Rp4,96 miliar.
- Program modernisasi alat utama dan sarana prasarana: Rp5,82 miliar.
- Program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat: Rp12,15 miliar.
- Program dukungan manajemen: Rp57,94 miliar.
“Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap dana harus sesuai dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) yang telah disusun. Tidak ada toleransi untuk kebocoran atau penggunaan yang boros,” tegas Heri, Kamis (26/12/2024).
BACA JUGA: Datang ke Kantor Polisi Terdekat Sekarang, Polres Kukar Siapkan Jasa Penitipan Kendaraan Gratis
BACA JUGA: Pemkab Kukar Klaim Angka Kemiskinan Ekstrem Nol Persen
Kapolres juga mengingatkan agar seluruh satuan kerja memanfaatkan anggaran dengan perencanaan yang matang.
Hal ini bertujuan agar setiap program dapat terlaksana secara efektif dan efisien.
Sebagai bagian dari komitmen transparansi, seluruh kepala satuan kerja dan kapolsek di jajaran Polres Kutai Kartanegara menandatangani pakta integritas.
Dokumen ini menjadi pedoman bagi setiap satuan dalam melaksanakan kegiatan selama tahun anggaran 2025.
BACA JUGA: Menunggu Nasabah Sambil Main Judol, Karyawan Koperasi Diamankan Tim Garangan
“Penandatanganan pakta integritas ini menunjukkan bahwa kita semua berkomitmen untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh negara. Setiap rupiah yang dialokasikan harus digunakan dengan sebaik-baiknya,” tambah Heri.
Selain itu, penyerahan dokumen Rendisgar 2025 dilakukan untuk memberikan panduan kepada masing-masing satuan kerja.
Dokumen ini akan mempermudah perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program di lapangan.
Dalam paparannya, perwakilan dari Polda Kaltim AKBP Tri Hartono menyoroti adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang memengaruhi pengelolaan anggaran di Polres.
BACA JUGA: ASN Kukar Wajib Belanja di Pasar Mangkurawang, Minimal 200 Ribu Per Hari
BACA JUGA: Polsek Loa Janan Mendominasi Penghargaan Personel Berprestasi di Polres Kukar
Salah satu kebijakan penting adalah pemblokiran sementara sebesar 50 persen dari akun perjalanan dinas (jaldis).
“Kebijakan ini adalah arahan Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk menyesuaikan belanja negara. Namun, kebutuhan operasional akan tetap menjadi prioritas,” jelasnya.
Tri juga menekankan pentingnya pelaporan berkala dan pengawasan internal dalam pengelolaan dana. Dengan demikian, penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan hasil yang maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: