Publik Heboh Transaksi QRIS Kena PPN, Direktorat Jenderal Pajak Buka Suara

Publik Heboh Transaksi QRIS Kena PPN, Direktorat Jenderal Pajak Buka Suara

DJP tanggapi protes netizen soal pengenaan PPN terhadap transaksi menggunakan dompet elektronik QRIS.-(Foto/ Istimewa)-

Menurut Dwi, dasar pengenaan pajak pada sistem pembayaran elektronik tidak mencakup nilai transaksi jual beli, saldo (balance), atau pengisian uang elektronik (top up), melainkan jasa layanan penggunaan uang elektronik tersebut.

Ilustrasi Penghitungan Kenaikan PPN

DJP memberikan ilustrasi penghitungan dampak kenaikan PPN pada transaksi elektronik:

BACA JUGA: Beras Organik dan Beras Ketan Berpotensi Kena PPN 12 Persen, Dianggap Barang Mewah?

BACA JUGA: Pasang Tinggi 2,8 Meter Ancam Pesisir Kaltim di Malam Tahun Baru

Jika seseorang melakukan top up uang elektronik sebesar Rp1.000.000 dengan biaya administrasi Rp1.500, maka PPN 11 persen sebelumnya dihitung sebesar Rp165. 

Setelah kenaikan PPN menjadi 12 persen, pajaknya menjadi Rp180, atau naik sebesar Rp15.

Untuk top up Rp500.000 dengan biaya Rp1.500, PPN 11 persen sebelumnya adalah Rp165. 

Dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, pajak menjadi Rp180, sehingga kenaikannya tetap Rp15.

BACA JUGA: Harga TBS Lagi Naik, Angin Segar Bagi Para Petani Kelapa Sawit

BACA JUGA: Pertamina Pastikan BBM di Berau Aman Jelang Nataru

DJP mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dengan pemberlakuan tarif PPN 12 persen. 

Kenaikan sebesar 1 persen ini diklaim memiliki dampak minimal terhadap transaksi digital sehari-hari. 

Selain itu, DJP memastikan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan objek pajak baru, tetapi melanjutkan pengenaan PPN pada jasa layanan elektronik yang sudah berlaku sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: