Beras Organik dan Beras Ketan Berpotensi Kena PPN 12 Persen, Dianggap Barang Mewah?

Beras Organik dan Beras Ketan Berpotensi Kena PPN 12 Persen, Dianggap Barang Mewah?

Beras organik, beras merah, bahkan beras ketan berpotensi dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.-(Ilustrasi/ Istimewa)-

Selanjutnya, beras varietas lokal serta beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Jika kebijakan ini diterapkan, beras organik dan beras ketan, misalnya, akan dikenai tarif PPN 12 persen karena masuk ke dalam kategori beras khusus. 

BACA JUGA: Pedagang Pasar Induk Tanjung Selor Menunggak Retribusi Hingga Rp 3 Miliar

BACA JUGA: Perlu Rp2 Triliun Lebih, untuk Amankan Pasokan Air Bersih Samarinda 5 Tahun ke Depan

Jenis beras ini kerap diasosiasikan dengan barang yang memiliki nilai tambah atau dipandang sebagai produk premium.

Kebijakan PPN dan Hajat Hidup Orang Banyak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pembebasan tarif PPN diterapkan pada barang-barang yang memengaruhi hajat hidup banyak orang. 

Hal ini termasuk bahan pokok seperti beras reguler, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta jasa penting seperti pendidikan dan kesehatan.

“Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, bahkan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi dan berbagai macam barang dan jasa seperti rumah sederhana, dan air minum. Total dari barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung Pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataannya.

BACA JUGA: BI Siapkan Uang Rp133,7 Triliun untuk Sambut Natal dan Tahun Baru

BACA JUGA: Modus Penjualan Ilegal BBM Bersubsidi di Balikpapan: Barcode Dibeli Secara Online

Namun, barang yang memiliki nilai tambah atau tergolong dalam kategori khusus, seperti beras organik dan beras ketan, tetap berpotensi terkena PPN sesuai regulasi.

Wacana pengenaan PPN pada beras khusus memunculkan beragam tanggapan. 

Di satu sisi, kebijakan ini dapat memberikan tambahan pendapatan negara melalui pajak dari barang dengan nilai jual tinggi. 

Di sisi lain, penerapan pajak ini memicu kekhawatiran bahwa produk yang dianggap premium ini akan menjadi lebih mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat tertentu.

BACA JUGA: Lanjutan Sidang Kasus Tambang Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan: Saksi Benarkan Keluhan Akibat Pembongkaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: