Beras Organik dan Beras Ketan Berpotensi Kena PPN 12 Persen, Dianggap Barang Mewah?

Beras Organik dan Beras Ketan Berpotensi Kena PPN 12 Persen, Dianggap Barang Mewah?

Beras organik, beras merah, bahkan beras ketan berpotensi dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.-(Ilustrasi/ Istimewa)-

BACA JUGA: Dampak Kenaikan PPN 12 Persen terhadap Inflasi, Ekonom Khawatir, Pemerintah Optimis Terkendali

Meski demikian, keputusan final terkait jenis beras yang akan dikenakan PPN 12 persen masih dalam tahap pembahasan. 

Pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai implementasi kebijakan ini sebelum mulai berlaku pada awal 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: