UMK Kukar Naik 6,5 Persen, Bupati: Kami Ingin Investasi Terjaga, Hak Pekerja Terlindungi

UMK Kukar Naik 6,5 Persen, Bupati: Kami Ingin Investasi Terjaga, Hak Pekerja Terlindungi

Kegiatan Jumpa Pers pengumuman kenaikan UMK di kantor Bupati Kabupaten Kukar.-ari/disway-

“Dewan Pengupahan aktif memfasilitasi proses ini melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selama ini, laporan yang kami terima menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan di Kukar mematuhi aturan,” jelas Edi.

Kenaikan UMK dan UMSK ini mencerminkan upaya kolaboratif semua pihak dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan investasi. Pemerintah Kukar berharap kebijakan ini mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: