Kukar Berzakat 2025 Dimulai dengan Pembayaran Zakat Bupati dan Sekda Kukar

Kukar Berzakat 2025 Dimulai dengan Pembayaran Zakat Bupati dan Sekda Kukar

Bupati Kukar Edi Damansyah menunaikan zakatnya di Baznas Kukar.-ist--


Banner Diskominfo Kukar 2025--

KUKAR, NOMORSATUKALTIM– Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah secara resmi membuka kegiatan Kukar Berzakat Tahun 2025 di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Kamis 20 Maret 2025 lalu.  

Acara ini menjadi momentum bagi para muzaki dan mustahik dalam menunaikan kewajiban zakat serta meningkatkan kepedulian sosial.

Diawali dengan pembayaran zakat Bupati Kukar Edi Damansyah dan Sekda Kukar Sunggono, dilanjutkan dengan pembacaan Kalam Ilahi oleh Nur Rizki Azkiya El Shadry--juara pertama cabang 1 juz dan tilawah putri pada MTQ tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara 2025 yang digelar di Samboja Barat.

Pada kesempatan tersebut, Baznas Kukar memberikan penghargaan kepada lembaga dengan pengumpulan zakat terbaik. Untuk kategori OPD, penghargaan diberikan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dispora Kukar.

Sementara itu, kategori kecamatan diraih oleh Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Tenggarong.

Kategori instansi vertikal diberikan kepada Kementerian Agama Kabupaten Kukar dan Pengadilan Agama. Perumda Tirta Mahakam mendapat penghargaan untuk kategori perumda. Sedangkan kategori masjid diberikan kepada Masjid KH M Sadjid Kelurahan Baru dan Masjid Al Munawwarah Kelurahan Loa Ipuh.

Selain itu, Bank Kaltimtara menyalurkan bantuan UPZIS, sementara Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan bantuan program bedah rumah sebanyak dua unit dengan nilai total Rp100 juta.

Kegiatan juga dirangkai dengan penandatanganan MOU perjanjian kinerja antara Baznas dan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menegaskan bahwa zakat merupakan pilar ekonomi yang berbasis prinsip keadilan. Ia memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan.

“Zakat harus dimanfaatkan secara optimal untuk membantu mereka yang membutuhkan serta memperkuat ekonomi umat,” ujar Edi.

Pemerintah Kabupaten Kukar telah mendukung pengelolaan zakat melalui Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional Daerah. Regulasi ini bertujuan untuk memperjelas peran dan fungsi Baznas dalam mengelola zakat, infak, sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) di Kukar.

Edi mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam pengumpulan ZIS melalui Baznas Kukar. Ia meminta kepala OPD Pemkab Kukar, pimpinan instansi vertikal, camat, serta pimpinan perusahaan dan lembaga pendidikan untuk ikut berkontribusi dalam pengumpulan ZIS.

“Berzakatlah di tempat bekerja agar lebih berkah. Jika bekerja di Kukar, tunaikan zakat di Kukar,” imbaunya.

Selain itu, Edi menjelaskan bahwa pengelolaan ZIS di Baznas Kukar sudah terdigitalisasi melalui portal SIMBA (Sistem Manajemen Informasi Baznas). Inovasi ini memudahkan muzaki dalam mengakses informasi mengenai pengumpulan dan pendistribusian dana ZIS secara transparan.

“Izinkan saya, atas nama Pemkab Kukar, menyampaikan harapan besar agar penerimaan dan pengumpulan ZIS dapat lebih dioptimalkan,” ungkapnya.

Bupati juga menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Baznas menjadi tantangan utama. Namun, ia meyakinkan bahwa Baznas Kukar telah berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat.

“Alhamdulillah, Baznas Kukar telah menunjukkan komitmen yang kuat dan dapat dipercaya,” tuturnya.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, Baznas dan masyarakat, Edi berharap zakat yang dikelola dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi mustahik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kukar secara keseluruhan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: