Resmi, UMK Berau 2025 Ditetapkan Menjadi Rp4 Juta Lebih
Dewan Pengupahan Kabupaten Berau saat membahas UMK Berau 2025 di lantai 3, Gedung Disnakertrans Berau, pada Kamis (12/12/2024).-(Disway Kaltim/ Rizal)-
"Akhirnya didapatkan kesepakatan kenaikan Upah Minimum Kabupaten sesuai dengan ketentuan yang diarahkan melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. yaitu ada kenaikan sebesar 6,5 persen,” tegasnya.
Zulkifli juga mengatakan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tersebut juga membahas soal penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025.
BACA JUGA: Tak Setor Pajak, Direktur Perusahaan Diadili, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah
BACA JUGA: Terjadi Pemadaman Listrik, Pelaksanaan Seleksi PPPK di Kaltara Sempat Tertunda
Dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten, hanya muncul 2 usulan sektor yang besaran kenaikan upahnya diatur, yakni sektor pertambangan dan perkebunan.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan, ketentuan bahwa besaran UMSK tersebut harus di atas UMK.
"Nah, ini dia yang kita bahas. Kemudian setelah ini, kita bahas ini UMSK-nya. Ada dua sektor yang akan kita bahas, yakni tambang dan perkebunan," ujarnya.
Menurutnya, dampak dari kenaikan upah ini tentu ada. Untuk Buruh, tentunya mereka menyambut baik kenaikan upah ini.
BACA JUGA: Dirasa Masih Kurang, DPRD Dorong Berbagai Universitas Hadir di Kabupaten Paser
BACA JUGA: Antrean BBM Masih Jadi Soal di Kaltim Jelang Natal dan Tahun Baru, Begini Tanggapan Pertamina
Namun, berbeda bagi pengusaha. Pastinya, akan pertimbangan lain terkait kenaikan ulah tersebut.
"Kenaikan upah ini tentu dinilai (oleh pengusaha), efisien atau tidak. Jangan sampai ada efiesensi (pengurangan pekerja), itu yang kita hindari," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: