Kisruh Dualisme Kepemimpinan PMI, JK: Semua Pro Saya

JK mengklaim tidak ada kisruh di tubuh PMI karena dirinya terpilih secara aklamasi di musyarawah nasional (munas).-(Foto/ Disway.id)-
“Pembicaraan dibatasi, mik dimatikan, semuanya itu membuat mampet saluran-saluran berbicara. Dan kalau sudah mampet, ya timbul macam-macam,” ujar Agung dalam konferensi pers di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (9/12/2024).
Pihak JK telah melaporkan munas tandingan ke kepolisian. Namun Agung menyebut langkah tersebut bukan masalah besar. Ia berpendapat bahwa kisruh ini murni persoalan organisasi, bukan tindakan kriminal.
BACA JUGA: Pemkab Bulungan Ajak Rapat Tim Desk Pilkada, Evaluasi Tahapan Pilkada 2024
BACA JUGA: Dijanjikan Dinikahi, Gadis di Bawah Umur Dilecehkan Tiga Kali Sama Tukang Laundry
“Ya, kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, itu tak masalah. Karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, tapi masalah-masalah yang hubungan dengan organisasi,” kata Agung.
JK Lapor Polisi
Pihak JK sendiri membantah klaim Agung Laksono.
Menurut JK, munas tandingan yang digelar kubu Agung tidak sah karena mereka bukan peserta resmi PMI yang memiliki hak suara.
Ia juga memastikan bahwa hasil munas tandingan akan ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Silakan saja. Nanti gambarkan, siapa saja yang munas, berapa orang. Pasti ditolak oleh Kemenkum. Yang munas itu kan 500 orang, yang hadir di pertemuan dia 30-an,” lanjut JK.
BACA JUGA: UMK Berau Tahun 2025 Diperkirakan Bisa Mencapai Rp 4 Juta Lebih
BACA JUGA: Upah Minimun Kabupaten Paser 2025 Diprediksi Naik Rp 219 ribu
JK menegaskan bahwa PMI harus berada dalam satu kepemimpinan nasional, sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengaku telah melaporkan munas tandingan ke pihak kepolisian karena dianggap ilegal dan melanggar AD/ART PMI.
“PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua. Kita sudah lapor ke polisi, ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau,” tegas JK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: