Paslon Dendi-Alif Ajukan Sengketa Pilkada Kukar ke MK

Pendafataran pengajuan sengketa pilkada Kukar oleh Paslon 03,Dendi-Alif bersama dengan kuasa hukumnya, Gugum Ridho Putra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-istimewa-
“Dengan adanya putusan JR yang jelas, ini semakin memperkuat dasar hukum kami untuk meminta diskualifikasi,” ujar Gugum.
Ia juga menekankan bahwa keputusan MK dalam kasus serupa menjadi preseden kuat yang dapat mendukung gugatan Dendi-Alif.
Menurutnya, proses persidangan di Mahkamah Konstitusi menjadi penentu bagi nasib Pilkada Kutai Kartanegara, jika MK mengabulkan permohonan ini, hasil pemilihan bisa membawa perubahan yang signifikan bagi kliennya.
BACA JUGA : Dispora Kaltim Siapkan Aplikasi "Sepakat" untuk Mendata Kegiatan Pemuda Se-Kaltim
“Kami percaya bahwa MK akan bertindak sesuai dengan prinsip keadilan dan konstitusi. Kami juga berharap proses ini berlangsung transparan dan adil,” pungkas Gugum.
Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa ini akan menjadi perhatian besar bagi masyarakat Kutai Kartanegara, yang menginginkan hasil pemilihan yang adil dan sesuai dengan aturan hukum.
Sementara itu, pihak KPU Kukar yang diwakili oleh Ketua KPU-nya, Rudi Gunawan, ketika dihubungi oleh tim Nomorsatukaltim untuk diminta pendapat perihal permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 Kukar belum ada respon hingga berita ini diterbitkan.
Serta pihak Paslon 01 Edi Damansyah-Rendi Solihin melalui kuasa hukumnya, Erwinsyah pun juga belum merespon ketika dimintai keterangan terkait hal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: