Panik karena Hendak di Wisuda, Mahasisiwi di Samarinda Nekat Aborsi Dibantu Mantan Pacar

Konferensi Pers tindak kejahatan aborsi oleh mahasiswi di Samarinda, Senin (9/12/2024).-Mayang/Disway-
Setelah janin keluar, MAR membawa bayi tersebut menggunakan jok motor dan menguburnya secara diam-diam di sebuah dapur. MAR mencangkulnya tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Belakangan diketahui, Bahwa janin tersebut bukanlah hasil hubungan antara KA dan MA, melainkan KA dengan pacarnya yang tidak bertanggung jawab atas kandungan tersebut.
“Untuk saat ini, janin tersebut telah kami kuburkan secara layak,” ujar Kombes Pol Ary.
"Tersangka MA telah ditangkap dan keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Atas perbuatannya, KA dan MA dijerat Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: