Kurang Bukti, Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Kukar Dihentikan Bawaslu

Kurang Bukti, Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Kukar Dihentikan Bawaslu

LO Paslon 03, Ramadhan-(Disway/Ari)-

Namun, dalam proses klarifikasi sebelumnya, terlapor tidak hadir memenuhi panggilan Bawaslu. Hal ini menjadi salah satu kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus tersebut.

"Proses ini menjadi sulit ketika terlapor tidak hadir. Seolah-olah, jika seseorang tidak mengakui kesalahan, maka kasusnya bisa berhenti begitu saja. Ini masalah besar dalam penegakan hukum pemilu," tambah Ramadhan.

BACA JUGA : Pemkab Kukar Buka Peluang Investasi Swasta untuk Pulau Kumala

Meski kecewa, tim pemenangan Dendi-Alif berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dalam proses pemilu.

"Praktik politik uang harus diberantas. Kami tidak akan berhenti membuktikan kebenaran demi menjaga integritas demokrasi di Kutai Kartanegara," ujar Ramadhan dengan tegas.

Sementara itu, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, menyampaikan bahwa pihaknya berencana mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan alasan penghentian laporan ini secara lebih rinci.

"Kami sedang mengatur jadwal konferensi pers, mungkin malam ini atau besok. Kami juga akan mengundang Gakkumdu dan terlapor agar semua pihak bisa mendapatkan penjelasan lengkap," ujar Hardianda saat dihubungi Nomorsatukaltim, pada Selasa 03 Desember 2024.

Ia menekankan bahwa keputusan penghentian laporan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kajian bersama yang dilakukan dengan Gakkumdu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: