Satpol PP Balikpapan Terus Lakukan Penertiban PKL Liar di Pasar Pandan Sari
Penertiban lanjutan PKL liar di Pasar Pandan Sari, Balikpapan Barat. (Disway/ Chandra)--
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dalam upaya menjaga ketertiban dan kebersihan di kawasan Pasar Pandan Sari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Balikpapan terus melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area lingkar luar pasar.
Kegiatan ini dilakukan bersama dengan instansi vertikal TNI/Polri, serta didukung oleh Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada Selasa (3/12/2024).
Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan salah satu fokus utama mereka dalam menjaga ketertiban dan kebersihan di kawasan tersebut.
"Kegiatan ini sudah dilakukan kurang lebih enam kali sepanjang tahun 2024, dimulai sejak bulan Juli," ujarnya.
BACA JUGA : BPS: Indeks Pembangunan Manusia Kaltim 2024 Naik di Angka 78,79
Meskipun sudah dilakukan beberapa kali penertiban, Izmir mengakui bahwa masih terjadi pelanggaran di lapangan.
"PKL masih tetap melakukan aksinya walaupun intensitas dan frekuensinya sudah mulai berkurang dibandingkan tiga bulan yang lalu saat penertiban juga dilakukan," tambahnya.
Izmir menekankan bahwa pembersihan dan penertiban di kawasan yang dianggap padat memerlukan waktu dan pendekatan yang tepat.
"Tidak bisa secara instan, perlu pendekatan komunikasi, manajemen pengaturan, bahkan kami akan duduk bersama instansi terkait untuk mengkaji langkah-langkah konkret ke depan," jelasnya.
BACA JUGA : Pembangunan Jalan Kubar-Mahulu Tak Kunjung Selesai, Bupati Mahulu Kritik Pemprov dan Pusat
Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah kemacetan lalu lintas dan parkir sembarangan di kawasan tersebut.
"Kita lihat sangat crowded, arus lalu lintas macet, parkir juga sembarangan, perlu pengaturan yang revolusioner," kata Izmir.
Kedepan, Satpol PP berencana untuk melaporkan hasil penertiban ini kepada pimpinan dan melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah diperlukan tindakan tambahan.
"Terutama dalam hal pengaturan PKL ini apakah perlu relokasi dipindahkan ke pasar lain, nanti kita lihat perkembangan di tahun depan seperti apa," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: