Soal BHR Lebaran di PPU, Satu Aduan Dijadwalkan Mediasi

Soal BHR Lebaran di PPU, Satu Aduan Dijadwalkan Mediasi

Kabid HI Disnakertrans Kabupaten PPU, Ernawati. -Disway/ Awal-


PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online maupun kurir jasa pengiriman masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah telah lewat hampir 2 pekan masih terdapat persoalan mengenai pemberian BHR. Disnakertrans PPU mencacat terdapat terdapat 1 aduan yang harus ditindaklanjuti.

"Persoalannya ini pekerja berhenti beberapa sebelum lebaran," ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kabupaten PPU, Ernawati, Kamis (10/4/2025).

Di sisi pekerja merasa berhak menerima BHR musabab baru berhenti pada 26 Maret. Sementara, bagi pemberi kerja beranggapan tidak berhak menerima. "Menurut pekerja sepertinya dapat, karena BHR sudah diberikan 17 Maret, hanya dirinya yang tak diberikan. Tapi, menurut pemberi kerja sendiri sudah enggak dapat," tutur dia.

Demi menemui titik temu terkait kejelasan antara pemberi kerja dan pekerja, Disnakertrans akan bersurat kepada keduanya untuk dilakukan mediasi. "Kami akan panggil melalui surat, baik itu pihak perwakilan perusahaan (aplikator) dan pekerja. Semoga nanti ada kejelasan yang dapat diterima oleh pihak masing-masing," terangnya.

Pemberian BHR ini menyasar ojek online (online) dan kurir jasa pengiriman barang. Untuk diketahui, pemerintah mengimbau perusahaan layan angkutan berbasis online untuk memberikan BHR jelang Idulfitri 1446 Hijriah.

Imbauan ini melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian BHR keagamaan bagi pengemudi dan kurir pada jasa layanan angkutan berbasis aplikasi. Diberikan paling lambat pada 24 Maret sebelum Idulfitri.

Dalam surat edaran itu nominal BHR yang diberikan dari aplikator sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Simulasi penghitungannya BHR yang diterima Ojol, kurir mendapat bonus secara proposional.

"Di posko aduan kami ada empat aduan mengenai BHR, baik itu menanyakan mekanisme pembayaran dan penghitungannya. Dari aduan itu menyisakan satu lagi yang akan kami tindaklanjuti dengan melakukan mediasi," pungkas Erna. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: