KPK: RM Peras Anak Buah untuk Biayai Pencalonannya di Pilkada 2024
![KPK: RM Peras Anak Buah untuk Biayai Pencalonannya di Pilkada 2024](https://nomorsatukaltim.disway.id/upload/53d6e359ca1b943071467eb32700f3d7.jpg)
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) bersama 2 pejabat tertangkap dalam operasi OTT KPK terkait dugaan pemerasan anak buah.-(Foto/ Antara)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada anak buahnya dan penerimaan gratifikasi.
Tindakan ini diduga berkaitan dengan upaya penggalangan dana untuk mendukung pencalonannya kembali dalam Pilkada 2024 Provinsi Bengkulu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2024.
Sebagai petahana, RM diduga meminta dukungan dana dari sejumlah pihak untuk mendukung pencalonan di periode keduanya.
BACA JUGA: Masa Tenang Rawan Politik Uang, Bawaslu Balikpapan Buka Posko Pengaduan 24 Jam
BACA JUGA: Kapolres Berau Ungkap 9 Potensi Kerawanan pada Pilkada 2024
"Saudara RM membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu November 2024," ujar Alexander, dilansir dari Beritasatu anggota Jaringan Disway, Senin (25/11/2024).
Permintaan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri.
Isnan menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro untuk membantu penggalangan dana tersebut.
Instruksi ini menghasilkan serangkaian setoran dana dari berbagai pejabat Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA: Bawaslu Kukar Soroti Potensi Kerawanan TPS di Lokasi Khusus
BACA JUGA: Data Bawaslu Kukar: Biaya Kampanye Ketiga Paslon Rp 17,4 Miliar
Operasi Tangkap Tangan
Setelah menerima informasi tentang dugaan pemerasan ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu malam, 23 November 2024.
Dalam OTT tersebut, 8 pejabat Pemprov Bengkulu, termasuk Rohidin Mersyah, berhasil diamankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: