Honda Scoopy Lenyap Diparkiran Meski Telah Terkunci Stang, Pelaku Berhasil Ditangkap
Penangkapan pelaku curanmor di Balikpapan Timur, beserta barang bukti satu unit Honda Scoopy.-ist-nomorsatukaltim.disway.id
Total kerugian dari aksi ini diperkirakan mencapai Rp10 juta, dan kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Anak Dipukul Ayah Pakai Gagang Sapu karena Bolos Sekolah, Nenek Sakit Hati, Laporkan Balik Ke Polisi
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.
Ipda Elfra juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dengan meningkatkan keamanan kendaraan, misalnya dengan menggunakan kunci ganda, agar ruang gerak pelaku curanmor semakin sempit. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: