Tarif PPN Tetap Naik Menjadi 12 Persen di 2025, ini Alasan Sri Mulyani
Tarif PPN dipastikan tetap naik 12 persen pada tahun 2025 mendatang.-(Ilustrasi/ Nomorsatukaltim)-
"Rata-rata PPN seluruh dunia, termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), memiliki tarif PPN sebesar 15 persen," ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan pendapatan negara antara 12,08 hingga 12,77 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025.
BACA JUGA: Regenerasi Petani Menjadi Fokus Kukar Sebagai Lumbung Pangan di Kaltim
BACA JUGA: Sulap Sampah jadi Emas, RT 28 Waru Juara 1 Kategori Teladan BBGRM Kaltim
Kenaikan PPN ini juga diharapkan dapat mendukung pendapatan negara yang mengalami peningkatan kebutuhan pendanaan, terutama setelah pandemi.
Peningkatan ini juga demi mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri dengan meningkatkan penerimaan pajak, serta menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.
Pun demikian, rencana kenaikan PPN ini telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama terkait potensi dampaknya terhadap daya beli masyarakat yang kini sedang melemah.
Untuk diketahui, kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021.
BACA JUGA: Julfansyah Sebut Pentingnya Program Rumah Layak Huni untuk Warga Miskin
BACA JUGA: Rawan Disalahgunakan, Kemendagri Melarang Pemda Salurkan Bansos Jelang Pilkada 2024
UU ini disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: