43 Dugaan Pelanggaran Pilkada Teridentifikasi Bawaslu Kaltim, Satu Kasus Berproses di Pengadilan

43 Dugaan Pelanggaran Pilkada Teridentifikasi Bawaslu Kaltim, Satu Kasus Berproses di Pengadilan

Ketua Bawaslu Kaltim, Heri Darmanto mengungkap temuan dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024.-(Foto/Dok. Nomorsatukaltim)-

Ia menekankan bahwa ASN yang merasa tertekan memiliki hak untuk mencari perlindungan hukum. 

"Kami memiliki kasus di mana seorang ASN menggugat keputusan bupati yang memberhentikannya karena alasan politis, dan pengadilan memutuskan mendukung ASN tersebut," ungkapnya.

BACA JUGA: Tingkatkan Akses Pendidikan, Dinas Pendidikan Balikpapan Bangun Dua Sekolah Baru

BACA JUGA: Polsek Teluk Bayur Gelar Cooling System, Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Penyebab Tidak Berlanjut ke Gakumdu

Dari 43 dugaan pelanggaran yang tercatat, tidak semua memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). 

Beberapa pelanggaran mungkin memenuhi syarat objektif, tetapi tidak memenuhi syarat subjektif untuk diproses lebih lanjut. 

Meski demikian, Bawaslu Kaltim menegaskan komitmennya untuk memastikan Pilkada berlangsung adil dan tanpa intervensi yang menguntungkan pihak tertentu.

"ASN harus tetap netral dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis dan bersih," tutup Heri Darmanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: