Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Kukar Dihentikan di Tingkat Bawaslu RI
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda-Disway/Ari-
Daini menambahkan bahwa Bawaslu Kaltim tidak dapat memberikan komentar lebih jauh mengingat laporan tersebut masuk melalui Bawaslu RI tanpa melalui Bawaslu daerah terlebih dahulu.
Hal ini membuat pihak Bawaslu daerah tidak mendapatkan akses terhadap alasan rinci penghentian proses.
BACA JUGA : Inflasi Kaltim 1,75 Persen di Bulan Oktober, BI Sebut Masih Terkendali
Menariknya, laporan ini menjadi sorotan karena masyarakat Kukar melaporkan dugaan pelanggaran langsung ke tingkat pusat, tanpa melalui Bawaslu daerah.
Dalam pemberitahuan resmi yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI melalui surat tertanggal pada 31 Oktober 2024, disebutkan bahwa laporan ini tidak diregistrasi karena pokok persoalannya telah selesai di tingkat daerah.
Berdasarkan pengamatan, alasan ini menunjukkan bahwa pengawas pemilihan lokal telah mengambil tindakan atas isu yang dilaporkan, meskipun tidak ada rincian lebih lanjut terkait penyelesaiannya.
BACA JUGA : Pemkot Samarinda Targetkan 35 Ribu Warga Miskin Dapat Kartu Pembelian Gas 3 Kg Bersubsidi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: