Polres Kutim Tangkap Pelaku Curat Spesialis Nasabah Bank Lintas Provinsi
Suasana Press Release Polres Kutai Timur yang dipimpin Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan Rabu 23 Oktober 2024. -istimewa-
"Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkoba, berfoya-foya ditempat Hiburan Malam, dan kebutuhan sehari-hari," Sambung Perwira yang baru 3 bulan menjabat itu.
Atas dasar perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 Tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: