Polres Kutim Tangkap Pelaku Curat Spesialis Nasabah Bank Lintas Provinsi

Polres Kutim Tangkap Pelaku Curat Spesialis Nasabah Bank Lintas Provinsi

Suasana Press Release Polres Kutai Timur yang dipimpin Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan Rabu 23 Oktober 2024. -istimewa-

"Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkoba, berfoya-foya ditempat Hiburan Malam, dan kebutuhan sehari-hari," Sambung Perwira yang baru 3 bulan menjabat itu.

Atas dasar perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 Tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: