Lanjutan Sengketa Pilkada Kukar, Margarito: Putusan MK Harus Dipatuhi Termasuk oleh KPU
Margarito Kamis -istimewa-
BACA JUGA : Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi KONI Kukar Senilai Rp 4,4 Miliar akan Digelar Besok
Ia menjelaskan bahwa meskipun KPU tidak menjadi pihak dalam permohonan perkara perselisihan norma di MK, putusan tersebut tetap mengikat secara hukum.
“Apakah karena KPU tidak menjadi pihak dalam permohonan perkara perselisihan norma di MK, tidak tunduk pada MK? Tidak, karena putusan itu mengikat secara hukum dan menjadi norma,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa putusan MK harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk KPU, dan harus dijadikan sebagai acuan dalam setiap tindakan hukum yang diambil.
Menurut mantan Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara dari 2006 -2007 ini, hukum dalam pengujian norma itu ada pada amar.
Putusan dikoreksi dengan putusan. UU dikoreksi dengan UU.
Prof. Margarito juga menggarisbawahi pentingnya membedakan antara surat edaran dan peraturan hukum yang sah.
BACA JUGA : Putusan Sela PTTUN Tolak Intervensi Paslon 01 dan 02 dalam Sengketa Pilkada Kukar
Ia menegaskan bahwa surat edaran tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum, terutama yang berpotensi menangguhkan hak orang lain atau menciptakan sebuah produk hukum baru.
“Surat edaran itu bukan hukum, hukum itu peraturan,” jelasnya.
Dalam konteks ini, ia meminta agar tafsir mengenai masa jabatan PLT bisa dihitung dengan jelas sebelum ia dilantik.
“Misal, Saya minta agar menyatakan yang 3 bulan saya PLT itu tidak dihitung sebagai jabatan. Namun, putusan MK sudah jelas bahwa 2 tahun 7 bulan itu 1 periode,” ujarnya.
BACA JUGA : Gelar Doktor Bahlil Diragukan, Dewan Guru Besar UI Bentuk Tim Investigasi
Sebagai penutup, Prof. Margarito menegaskan bahwa MK tidak mempersoalkan tindakan hukum, baik sementara atau definitif, jika masa jabatannya lebih dari dua setengah tahun, maka itu terhitung sebagai satu periode.
“Versi hukum MK tidak mempersoalkan tindakan-tindakan hukum, mau itu sementara atau definitif, kalau itu lebih dari 2,5 tahun itu terhitung 1 periode. Saya tidak mempersoalkan konseptual pejabat sementara itu bagaimana tapi MK menyatakan dua setengah tahun mau itu PLT atau pejabat definitif itu termasuk 1 periode,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: