Sidang Praperadilan Perkara KKT, Pemohon Pertanyakan Bukti Penggeledahan Kejari

Sidang Praperadilan Perkara KKT, Pemohon Pertanyakan Bukti Penggeledahan Kejari

idang lanjutan praperadilan dengan agenda pembuktian para pihak, atas indikasi penghentian penyidikan dugaan korupsi PT KKT Balikpapan, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jumat (18/10/2024).-Chandra Ismi-nomorsatukaltim.disway.id

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sidang praperadilan terhadap perkara yang dituduhkan ke PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Sidang lanjutan pada Jumat (18/10/2024) memasuki agenda pembuktian.

Pemohon, yaitu Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Almas Tsaqibbirru, menunjukkan beberapa alat bukti.

Dihadapan Hakim Tunggal Ari Siswanto, pemohon memperlihatkan beberapa berkas pembuktian, diantaranya yakni pemberitaan media terkait upaya penggeledahan yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan pada tahun 2021.

Pemohon juga menunjukkan beberapa lampiran putusan pra peradilan sebagai preseden hukum atau yurisprudensi.

Sementara dari pihak Termohon, Kejari Balikpapan memperlihatkan 5 bukti tertulis, yang semuanya adalah surat perintah penyidikan.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PT KKT, Pemohon Kritisi Lambatnya Proses Penyidikan (disway.id)

Lebih lanjut, surat perintah penyidikan tersebut tertanggal 8 Desember 2020; 24 Mei 2021; 14 November 2022; 3 April 2023 dan 1 Agustus 2024.

Hakim Tunggal, Ari Siswanto pun mengatakan dari alat bukti yang sudah diserahkan oleh kedua pihak dalam sidang pra peradilan ini,  maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Sementara itu, pihak Termohon yakni Kejari Balikpapan yang diwakilkan oleh Jaksa Tina Mayasari mengatakan bahwa untuk persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi.

“Kami akan mengajukan saksi, satu orang,” singkat Jaksa Tina.

Sedangkan kuasa hukum Arruki sebagai pemohon, yakni Rizky Dwi Cahyo advokat dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan saksi untuk persidangan selanjutnya.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PT KKT, Pemohon Desak Penyidik Kejari Dihadirkan (disway.id)

“Kami tidak mengajukan saksi, cukup dari pembuktian surat ini saja, Yang Mulia,” ujar Rizky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: