Tambang Ormas Keagamaan Dinilai Cacat Hukum, Gabungan LSM dan Akademisi Gugat PP 25/2024 ke MA

Tambang Ormas Keagamaan Dinilai Cacat Hukum, Gabungan LSM dan Akademisi Gugat PP 25/2024 ke MA

ILUSTRASI - Aksi menolak pemberian izin tambang kepada ormas.-(Foto/ Antara)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Sejumlah tokoh, akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang berencana menggugat PP Nomor 25 Tahun 2024 usai menggelar diskusi Webinar bertajuk “Menolak Suap Tambang untuk Ormas Keagamaan”.

Gelaran diskusi ini merupakan salah satu bentuk protes atas diterbitkannya PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 25/2024).

Tim Advokasi Tolak Tambang menilai, melalui regulasi tersebut dapat memberikan konsesi Tambang secara prioritas kepada organisasi keagamaan.

Adapun 5 narasumber yang dihadirkan dalam diskusi ini. Di antaranya, Hema Situmorang perwakilan dari Jaringan Advokasi Tambang Nasional (JATAM), Mareta Sari perwakilan dari Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK) yang juga berperan sebagai Para Pemohon dalam gugatan HUM, Wasingatu Zakiyah dan Muhammad Isnur selaku kuasa hukum Para Pemohon, serta Herlambang Perdana Wiratraman selaku ahli dari Para Pemohon.

BACA JUGA: Inspektorat Kemendagri Evaluasi Kinerja Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik

BACA JUGA: 55 Persen Perempuan Indonesia Masih Sunat, Pelanggaran HAM Jadi Sorotan

Mengawali diskusi, Wasingatu Zakiyah menyampaikan, pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan yang didasarkan pada Pasal 83A PP 25/2024 jelas-jelas bertentangan dengan aturan di atasnya. 

Yakni, Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Jika melihat Pasal 83A PP 25/2024, IUPK diberikan secara prioritas oleh pemerintah ke ormas keagamaan. Sedangkan Pasal 75 ayat 3 dan 4 UU 3/2020 mengatur mekanisme lelang untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi selain BUMN dan BUMD,” ucap Zaki, sapaan akrabnya.

Oleh karenanya, ia menyebut, setiap IUPK yang diterbitkan atas dasar Pasal 83A PP25/2024 dan diperuntukkan bagi ormas merupakan cacat hukum.

BACA JUGA: Harga Komoditas Pangan Hari Ini: Ada yang Naik dan Turun, Cek Harganya di Sini!

BACA JUGA: Dipanggil Bawaslu, Abdunnur: Siapapun Alumni Unmul Harus Didukung Sepenuhnya

Zaki yang merupakan warga NU dan penasihat dari Publish What You Pay itu menjelaskan, jika melihat situasi saat ini dimana sudah ada Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang setuju menerima izin tambang tersebut.

Zaki menilik kembali, bagaimana kedua ormas itu sangat berperan aktif mengadvokasi kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: