Tambang Ormas Keagamaan Dinilai Cacat Hukum, Gabungan LSM dan Akademisi Gugat PP 25/2024 ke MA

Tambang Ormas Keagamaan Dinilai Cacat Hukum, Gabungan LSM dan Akademisi Gugat PP 25/2024 ke MA

ILUSTRASI - Aksi menolak pemberian izin tambang kepada ormas.-(Foto/ Antara)-

Sebagai informasi, diskusi tersebut sekaligus memperingati hari pertambangan dan energi, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2008, yang jatuh pada Sabtu, 28 September 2024.

Selain itu, diskusi tersebut menjadi kick off agenda utama yakni pengajuan Permohonan Hak Uji Materiil (HUM) atas PP 25/2024 ke Mahkamah Agung yang rencana akan diajukan pada, Selasa 1 Oktober 2024, bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila. 

BACA JUGA: Promosi Judi Online Lewat Live Streaming Bugil, Perempuan Asal Balikpapan Ini Diciduk Polisi

BACA JUGA: Dana Kampanye Pilkada Paser Maksimal Rp 73,3 Miliar

Dalam mengajukan Permohonan HUM, Tim Advokasi Tolak Tambang mewakili sebanyak 16 (enam belas) Pemohon, yang terdiri dari 6 (enam) kelembagaan, dan 10 (sepuluh) Perorangan, yaitu:

1. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional.

2. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.

3. Tren Asia.

4. Perserikatan Solidaritas Perempuan.

5. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah.

6. Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies.

7. Asman Aziz - Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Timur.

8. Buyung Marajo - Koordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (FH Pokja 30).

9. Dwi Putra Kurniawan, S.E. - Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan Selatan.

10. Inayah Wahid - Warga Masyarakat Peduli Lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: